Viral Polemik Kuota Haji!!! Haji Khusus Amankah ?

Viral Polemik Kuota Haji!!! Haji Khusus Amankah ?

Polemik Kuota Haji Meresahkan Calon Jemaah Haji. Termasuk Haji Khusus

Polemik Kuota Haji – Tidak bisa dipungkiri bahwa permasalahan yang terjadi saat ini terhadap Kementerian Agama RI yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang tertera dalam undang-undang terkait penyelenggaraan ibadah haji. Khususnya yang menyangkut pembagian kuota haji antara haji reguler dan haji khusus (plus) yang dalam pembagiannya ditahun 2024 ini terdiri atas 50% haji reguler dan 50% haji khusus (plus).

Hal demikian mengundang polemik kuota haji antara legislatif dan eksekutif (Kementerian Agama RI) yang berujung kepada dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menelusuri potensi pelanggaran hukum dalam penyelenggara haji di tahun 2024. 

Tentu bagi Anda, mungkin merasa khawatir perihal kondisi tersebut, hal demikian ini merupakan hal yang wajar karena permasalahan ini meyangkut bukan hanya legislatif dan eksekutif saja, melainkan dalam prakteknya menyangkut pula masyarakat sebagai pengguna layanan ibadah haji. Tentunya riskan akan kepercayaan dan kenyamanan karena menyangkut praktek ibadah haji dan keamanan dalam pembiayaan haji.

Baca Juga : Sudut Pandang Hukum Terkait Polemik Kuota Haji dan Haji Khusus

Ingat ! Ibadah Haji Masih Tetap Ngantri !

Haji Khusus
Jemaah Haji Khusus 2024 M / 1445 H Almira Travel

Bagaimanapun juga polemik kuota haji pansus DPR RI tetap saja bagi Anda yang hendak berangkat haji, harus tetap mengantre, dan masa antrean haji akan berpengaruh kepada tingkat lamanya Anda berangkat haji. Artinya, semakin Anda menunda mendaftar haji, maka semakin lama juga Anda bisa berangkat haji. Begitu juga sebaliknya, semkain cepat Anda mendaftar haji, semakin bisa juga Anda memilki kesempatan berangkat haji lebih cepat.

Masa Antrean Haji saat ini memanglah lama, hal ini karena besarnya jumlah peminat masyarakat yang hendak mendaftar haji membuat masa antrean haji lebih lama. Sehingga banyak skema yang dibuat untuk memberikan kemudahan atas kondisi tersebut. Diantaranya: 

Polemik Kuota Haji Itu Antara Legislatif dan Eksekutif. Haji Khusus Tetap Aman Prosedur dan Legal

Polemik Kuota Haji
Pansus Haji Resmi Dibentuk pada Rapat Paripurna DPR RI (Selasa, 9/7/2024). (Sumber: www.inilah.com)

Perlu Anda pahami permasalahan kuota haji tersebut adalah urusan DPR RI dan pemerintah. Kita sebagai masyarakat hanya sebagai pelaksana atas kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk pihak biro travel haji pun sebagai lembaga swasta, yang hanya melaksanakan apa yang sesuai dengan ketentuan prosedur dan hukum yang berlaku. Mungkin, ada saja oknum-oknum tertentu baik dari birokrasi, lembaga swasta yang bermain dan melanggar etika dan norma hukum yang berlaku.

Maka dari itu. saran kami Anda sebagai calon jemaah haji hendaklah lebih jeli dalam memilih berbagai program haji serta penyelenggara yang mengadakannya. Anda jangan pernah ragu untuk mencari infomrasi dan mencari berbagai keterangan seputar haji dan umrah, serta Anda jangan ragu untuk berkonsultasi kepada pihak yang memiliki kapasitas dalam mengelola haji dan umrah. 

Baca Juga : Jangan Khawatir Tentang Polemik Haji Khusus, Antara DPR RI dan Kemenag RI. Simak Selengkapnya !!!!!

Bila Anda ingin berkonsultasi mengenai seputar haji, Silahkan klik button dibawah ini untuk berkonsultasi seputar haji dan umrah.

Yuk! Gali Informasi Lebih Dalam Dengan Berkonsultasi

Jangan Khawatir Bagi Anda Yang Mendaftar Haji Khusus

Haji Khusus merupakan alternatif untuk Anda yang menginginkan keberangkatan haji lebih cepat. Haji Khusus dalam pengelolaannya diamanahkan kepada biro travel haji yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI, yang membuat berbagi program terkaitr penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan Furoda.

Haji Khusus dalam pelaksanannya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, Bab VI Tentang Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Yang artinya pelaksanaan ibadah haji khusus memiliki prosedur dan legalisasi hukum yang jelas, sehingga Anda tidak perlu khawatir akan keabsahan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Pengalaman Almira Travel dalam Menyelenggarakan Haji Khusus di Tahun 2024 Ini.

Saran kami Almira Travel kepada Anda yang hendak mendaftar haji khusus (plus) untuk selalu lebih waspada dan hati-hati dalam memilih program ibadah haji serta biro travel haji yang melaksanakannya. Hal demikian penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Anda pada saat melaksanakan ibadah haji. Pastikan Anda memilih travel haji yang memiliki izin dari Kementerian Agama RI (PIHK) serta mampu dalam menjaga kredibilitas dalam melaksanakan program ibadah haji yang dikelolanya.

Almira Travel sebagai biro travel haji plus Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang telah resmi memiliki izin dari Kementerian Agama RI dan berkomitmen untuk menjaga kredibilitas serta menaati prosedur dan menaati peraturan yang ditetapkan. Almira Travel memiliki pengalaman memberangkatkan jemaah haji khusus di tahun 2024. Kami selalu berkomitmen untuk tidak melanggar hukum dan norma hukum yang berlaku. 

Darinya Almira Travel selalu mengajak masyarakat dan Anda yang hendka mendaftra ibadah haji khusus untuk taat prosedur dan hukum  yang berlaku. Tentunya semua itu berimpilikasi kepada kelancaran dan keamanan jemaah haji yang kami berangkatkan.Khususnya di Tahun 2024 

Baca Juga : Kenali Jenis Visa Haji di Travel Haji Yang Kamu Daftar, Supaya Gak Gagal Berangkat!

Berikut Foto dan Video Testimoni Jemaah Haji  Khusus dan Furoda Almira Travel :

Dokumentasi Foto Jemaah Haji Khusus dan Furoda Almira Travel

Dokumentasi Manasik Haji 2024
Almira Travel

Dokumentasi Manasik Haji 2024
Almira Travel

Dokumentasi Keberangkan Haji Khusus 2024
Almira Travel

Dokumentasi Kegiatan Ibadah Haji Khusus 2024
Almira Travel

Dokumentasi Kepulangan Jemaah Haji Khusus 2024
Almira Travel

Testimoni Video Jemaah Haji Khusus dan Furoda Almira Travel

Lihat Kata Mereka Tentang
Almira Travel

Dokumenter Perjalanan Haji Jama'ah

Almira Travel
Juga diliput Oleh :

Kesimpulan

Pada intinya, kita dalam menyikapi sebuah polemik yang terjadi saat ini, khususnya menyangkut penyelenggara ibadah haji untuk bisa lebih bijak dan tidak terlalu berlebihan sehingga dapat melalaikan kita untuk menunaikan ibadah haji. Karena pada intinya, ketika ingin berangkat haji seharusnya segera mendaftar untuk segera mendapatkan porsi dan kuota haji resmi. Semoga Anda diberikan kelancaran dan kemudahan oleh Allah SWT dalam melaksanakan ibadah haji agar berangkat lebih cepat. 

Ucapan dari Kami Barakallaahu Fii Kum.

Terima Kasih

Wassalammualaikum Warrahamatullaahi Wabarakaatu.

Sumber:

https://www.inilah.com/

 

#PolemikKuotaHaji #HajiKhusus #AlmiraTravel

Polemik Tambahan Kuota Haji Khusus. Jangan Khawatir! Simak!

Polemik Tambahan Kuota Haji Khusus. Jangan Khawatir! Simak!

Tambahan Kuota Haji – Mungkin Anda mendengar pemberitaan yang akhir-akhir ini sangat diramaikan tentang anggota DPR RI yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menggelar hak angket kepada Kementerian Agama RI tentang pembagian tambahan kuota haji 2024 khususnya haji khusus yang dipandang kurang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

Hal demikian mengundang polemik menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang tentunya berpengaruh kepada persepsi Anda yang berniat mendaftar haji khusus (plus).

Dampak dari Polemik Tambahan Kuota Haji Khusus terhadap Biro Travel Haji Khusus

Perlu Anda ketahui bahwa polemik haji khusus tersebut hanya melibatkan antara anggota legislatif dan pemerintah (Kementerian Agama RI). 

Dan menjadi bahan pembicaraan dan tentunya kami (Almira Travel) merasa bertanggungjawab sebagai biro jasa travel haji khusus dan umrah yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama RI untuk menyampaikan dan menjelaskan perihal segala bentuk permasalahan dan polemik terkait haji dan umrah. Khususnya haji khusus.

Baca Juga : Viral Polemik Kuota Haji!!! Haji Khusus Amankah ?

Polemik Haji Khusus (Haji Plus) dan Tambahan Kuota haji

Tambahan Kuota Haji
Dokumentasi Kegiatan Jemaah Haji Khusus Almira Travel 1445 H / 2024 M

Permasalahan yang ramai diberitakan hanyalah menyangkut anggota legislatif dan eksekutif pemerintah (Kementerian Agama RI) yang berujung pada penyelenggaraan hak angket untuk menelusuri perihal kebijakan Kementerian Agama RI yang telah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan ibadah haji dan mengatur tambahan kuota haji reguler dan haji khusus dari kerajaan Arab Saudi, khususnya di tahun 2024.

Hal ini dipandang bahwa anggota legislatif merasa kebijakan Kementerian tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan tahun 2019 yakni “Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah”. Khususnya terkait pembagian kuota haji diperuntukkan haji khusus hanya mendapatkan 8% saja dan mayoritas diperuntukkan untuk haji reguler.

Baca Juga : Sudut Pandang Hukum Terhadap Polemik Kuota Haji dan Haji Khusus

Objek Permasalahan Antara Kuota Haji Dasar dengan Tambahan Kuota Haji

Dalam objek permasalahan yang ada hari ini bukan terkait kuota dasar, melainkan menyangkut kuota tambahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi dalam pembagiannya, Kementerian Agama RI membagi untuk kuota haji reguler sebanyak 50% dan kuota haji khusus (plus) 50%.

Hal demikian dipandang oleh anggota legislatif tidak sesuai dengan undang-undang yang harusnya untuk haji khusus diberikan kuota sebanyak 8%.

Polemik Haji Khusus (Plus) dan Tambahan Kuota Haji Hanya Masalah Sudut Pandang Saja

Tamabahan Kuota Haji
Ilustrasi Haji Reguler dan Haji Khusus (Plus) Sumber : https://www.suarapemredkalbar.com/

Sudut pandang anggota legislatif yang memandang pembagian kuota haji Kementerian Agama RI tidak sesuai dengan undang-undang, tentu saja hal tersebut bermuara pada sudut pandang mereka yang menganggap bahwa kuota tambahan sebanyak 20.000 tersebut dalam peraturannya.

Landasan Hukum Tentang Kuota Haji. Terutama Haji Khusus

Namun dari sisi lain, apakah kuota tambahan (terutama haji khusus) yang dibagi oleh Kementerian Agama RI tidak sesuai dengan undang-undang ? Belum tentu juga menyalahi undang-undang yang berlaku.

Karena dianggap bahwa kuota tambahan sebanyak 20.000 tersebut dalam peraturannya tidak dimasukkan kepada peraturan kuota haji dasar yang ditetapkan pada “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bagian Ke 4 Tentang Kuota Haji Khusus Pasal 64 ayat 2” yang mana dijelaskan tentang pembagian kuota haji khusus (plus) hanya 8% sedangkan haji reguler yakni 92%

Artinya belum ada aturan resmi mengenai pembagian kuota haji atas kuota tambahan dengan pembagian antara haji reguler dan haji khusus yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi. Maka darinya, perbedaan sudut pandang menjadi polemik tersendiri.

Baca Juga : Pahami Dasar Hukum Haji Berikut Ini! Supaya terhindar dari Praktek Haji Bodong!

Travel Haji Khusus sebagai Penyelenggara Saja dan Mengikuti Aturan yang Ada.

Polemik yang terjadi terkait kuota tambahan yang dijelaskan diatas, cukuplah sebatas permasalahan bagi para anggota legislatif dan pemerintah saja. Bagi kami (Almira Travel) penyelenggara Ibadah Haji Khusus dalam hal ini Travel Haji dan Umrah hanya mengikuti prosedur yang ada yangtelah ditetapkan dalam undang-undang dan kebijakan Kementerian Agama RI sebagaimana yang telah ditetapkan khususnya di tahun 2024 ini.

Baca Juga : Jangan Tunda Daftar Haji, Antrean Haji Terus Meningkat

Simak Video Penjelasan dari Owner PT Almira Berkah Abadi (Almira Travel) tentang Haji Khusus beserta Undang-Undang dan peraturan Kementerian Agama RI tentang Kuota Haji beserta Tambahannya di tahun 2024.

Play Video about Haji Khusus
Play Video about Haji Khusus
Play Video about Haji Khusus

Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut perihal Haji Khusus beserta peraturan, permasalahan, dan solusinya. Bisa dikonsultasikan dengan Almira Travel dengan klik dibawah ini!

Ingin Konsultasi Buat Yaknikan diri ?

Jangan Terkecoh dengan Pemberitaan. Antrean Haji Semakin Lama. Haji Khusus Tetap Menjadi Solusi.

Kuota Haji yang tersedia memang berpengaruh kepada masa antrean haji khusus (plus) calon jemaah haji di Indonesia yang cukup lama. Khususnya kuota untuk haji reguler meskipun mayoritas jumlah kuota yang diberikan sangat diprioritaskan yaitu sebesar 92% sementara haji khusus hanya 8%. Akan tetapi hal tersebut tidaklah berpengaruh kepada masa antrean haji reguler yang cukup lama.

Maka dari itu, Haji Khusus (Plus) yang memberi peluang bagi Anda yang hendak mendaftar, akan berpeluang bisa berangkat haji jauh lebih cepat tentunya dengan fasilitas dan pelayanan yang lebih berkualitas. Oleh karenanya, Haji Khusus (Plus) sebagai alternatif terbaik supaya Anda bisa berangkat haji jauh lebih cepat.

Baca Juga : Pentingnya DP Haji Untuk Amankan Porsi Haji!

Kesimpulan

Meskipun Haji Khusus (Plus) memberi kesempatan kepada Anda berangkat haji jauh lebih cepat, tidak bisa dipungkiri bahwa tidak menutup kemungkinan untuk kedepan masa antrean haji khusus pun berangsur akan berangkat lebih lama, karena jumlah peminat haji khusus akhir-akhir ini cukup besar.

Maka dari itu, selagi haji khusus masih memberi peluang kepada Anda untuk berangkat haji lebih cepat, kami sarankan kepada Anda untuk segera mendaftar haji khusus supaya segera bisa mendapatkan kuota haji resmi dan nomor porsi haji bersama Almira Travel

Dengan demikian, kami sarankan kepada Anda untuk tetap semangat dan tetap mencari informasi dan mengkomunikasikan perihal pelaksanaan ibadah haji khusus melalui biro travel haji resmi Almira Travel yang telah mendapatkan izin haji (PIHK) melalui link dibawah ini.

#HajiKhusus #TambahanKuotaHaji #KuotaHaji #AlmiraTravel #PolemikTambahanKuotaHaji