Travel haji khusus

Sudut Pandang Hukum Polemik Kuota Haji dan Haji Khusus

Pembagian Kuota Haji Reguler dan Haji Khusus Memicu Polemik Kuota Haji

Haji Khusus Akhir-akhir ini muncul pemberitaan perihal permasalahan kuota jemaah haji yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi berupa tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari sebelumnya sejumlah 221.000. Hal demikian dimaksudkan untuk memperlancar antrian haji yang semakin lama supaya memberikan ruang kepada calon jemaah haji yang sebelumnya menunggu sangat lama dengan antrian haji.

Namun dengan penambahan kuota tersebut menimbulkan beberapa polemik khususnya bagi para anggota Legislatif yang berinisiatif untuk melakukan penelusuran dan evaluasi perihal pelaksanaan ibadah haji beserta kuotanya melalui hak angket. 

Hal demikian muncul polemik total tambahan kuota haji yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi yang kemudian di regulasikan oleh pemerintah dengan memberikan persentase pembagian yakni 50% untuk haji reguler dan 50% haji khusus.

Hal Demikian menurut DPR RI seharusnya jumlah yang diberikan kuota haji khusus (plus) kepada Kementerian Agama RI sebesar 8% dari total kuota pemberangkatan jemaah haji, yang menurut mereka disesuaikan dengan Undang – Undang yang berlaku.

Pelaksanaan Ibadah Haji Reguler serta Haji Khusus (Plus) dan Legalisasinya.

Pelaksanaan Ibadah Haji termasuk Haji Khusus (Plus) merupakan kuota yang diberikan kepada calon jemaah haji yang mendaftar melalui biro travel haji khusus dengan maksud mempercepat keberangkatan haji ke tanah suci dengan konsekuensi pembiayaan haji yang ditetapkannya lebih mahal dari haji reguler.

Menimbang masa antrian haji reguler yang ada sekarang waktu pemberangkatan haji teramat lama. Maka dari itu, bagi sebagian masyarakat muslim lebih memilih haji khusus (plus)

Baca Juga : Kenali Jenis Visa Haji di Travel Haji Khusus Tempat Kamu Mendaftar, Supaya tak Gagal Berangkat !!!

Sudut Pandang Hukum
Ilustrasi Undang Undang Tentang Ibadah Haji. Sumber : https://www.birdsnbees.co.id/

Sudut Pandang Hukum Terkait Biro Travel Haji Khusus sebagai Pelaksana Ibadah Haji Khusus Menurut Undang - Undang

Pelaksanaan haji khusus (plus) diatur dalam “Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah di Bagian Ke-4 tentang Kuota Haji Khusus”. Undang – undang tersebut mengatur perihal prinsip dan regulasi haji khusus yang diamanahkan kepada biro travel haji khusus yang memiliki izin resmi Kementerian Agama RI dengan tetap mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI secara sudut pandang hukum melalui undang – undang tersebut.

Oleh karena itu, bagi Anda yang berminat untuk mengikuti haji khusus (plus), tidak perlu khawatir karena secara sudut pandang hukum sudah dilindungi oleh undang – undang tersebut sebagai bentuk legalitas atas pelaksanaan Ibadah Haji terkhusus Haji Khusus (Plus).

Sudut Pandang Hukum Tentang Polemik Haji Khusus serta Penambahan Kuota

Sebagaimana yang telah disebutkan bahwa akhir-akhir ini muncul pemberitaan perihal polemik para legislator dengan pemerintah khususnya Kementerian Agama RI perihal pemberian tambahan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, kepada pihak pemerintah RI khususnya Kementerian Agama RI, di dalam pembagiannya dengan presentase 50% untuk Haji Khusus (plus) dan 50% untuk Haji Reguler.

Hal demikian, sudut pandang hukum para legislator dipandang tidak sesuai dengan sudut pandang hukum aturan Undang – Undang yang ada berdasarkan “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Bagian Ke-4 tentang “Kuota Haji Khusus” Pasal 64 ayat 2 berbunyi “Menteri menetapkan Kuota Haji Khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia”.

Baca Juga : Polemik Tambahan Kuota Haji Khusus. Jangan Khawatir! Simak!

Haji Khusus
Anggota komisis VIII DPR RI Wisnu Wijaya bersama Cak Imin saat dilakukan pantauan haji 2024 di Makkah, Arab Saudi. Sumber : https://emedia.dpr.go.id/

Karena, jumlah kuota yang diatur dalam undang – undang adalah kuota dasar haji Indonesia yang jika ditotalkan sebanyak 221.000 jemaah haji. Sedangkan polemik yang ada saat ini adalah mengenai kuota tambahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi yang dalam pembagiannya ditentukan oleh Kementerian Agama RI sebanyak 50% Haji Khusus dan 50% Haji Reguler.

Apakah jumlah kuota tambahan untuk haji khusus tersebut yang dipermasalahkan oleh anggota legislatif termasuk pada peraturan kuota haji pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, ataukah diluar dari undang – undang tersebut? Sebab jika diluar undang – undang belum tentu menjadi sebuah permasalahan hukum. Oleh karena itu, hal ini masih menjadi perdebatan antara Legislatif dengan pihak Eksekutif terkait pembagian kuota haji reguler dan haji khusus.

Jangan khawatir, Almira Travel sebagai Penyedia Travel Haji Khusus Hanya Menjalankan Regulasi Yang Ada

Bagi Anda para calon jemaah haji, tidak perlu khawatir dengan polemik yang ada perihal kuota tambahan haji tersebut. Karena pada dasarnya hal tersebut adalah permasalahan antara pihak Legislatif dan Eksekutif dalam lingkup pemerintah.

Bagi kita, baik Anda sebagai calon jemaah haji khusus (plus) dan kami (Almira Travel) sebagai penyedia Travel Haji Khusus hanya sebagai pelaksana yang mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. Baik dari sisi landasan hukum maupun teknik pelaksanaannya, semua itu mengacu kepada prosedur dan peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI.

Hendaknya lebih fokus kepada rencana ibadah haji yang telah direncanakan dan jangan ragu untuk selalu mencari informasi perihal pelaksanaan dan informasi terkait teknis pelaksanaan ibadah haji khusus (plus) melalui berbagai media, termasuk Anda pun yang merasa khawatir dengan pemberitaan tersebut bisa berkonsultasi kepada pihak Almira Travel sebagai travel haji khusus dan pelaksana ibadah haji khusus dengan klik link dibawah ini.

Konsultasikan Kekhawatiran Anda Melalui Klik Dibawah Ini !

Kami akan menjelaskan perihal berbagai keresahan Anda tentang pelaksanaan ibadah haji khusus (plus) beserta teknik dan pelaksanaannya.

Baca Juga : Cicilan Haji Plus Alternatif Untuk Amankan Porsi Haji Plus!

Prinsip Hukum dan Nilai Moral Tetap dipegang oleh Almira Travel sebagai Travel Haji Khusus

Satu hal yang harus Anda ketahui sebagai calon jemaah yang hendak mendaftar haji khusus (plus) untuk tetap mendaftar haji khusus (plus) karena pendaftaran haji khusus telah dilindungi oleh undang – undang dan permasalahan hak angket tidak terkait langsung dengan pelaksanaan haji khusus (plus) mengenai perselisihan pembagian kuota antara haji khusus (plus) dan haji reguler oleh Kemenag RI yang dikritisi oleh DPR RI.

Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan tentang hak angket kuota haji. Tidak dapat dipungkiri Anda yang hendak mendaftar haji plus pastinya merasa khawatir tentang kondisi demikian.

Penutup

Haji khusus (plus) secara teknis tidak menjadi bagian permasalahan tersebut. Dan dalam hal ini kami Almira Travel perlu menekankan kepada Anda bahwa komitmen Almira Travel sebagai penyelenggara ibadah haji dan umrah tetap berkomitmen kepada aturan hukum yang berlaku, dan prosedur yang dicanangkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Maka dari itu bagi Anda yang hendak mendaftar haji khusus (plus), kami mengundang Anda baik secara langsung datang ke kantor kami Almira Travel sebagai penyelenggara ibadah haji dan umrah yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI, ataupun melalui jaringan komunikasi untuk membuka konsultasi dan berbagai pertanyaan seputar informasi mengenai haji khusus (plus) serta berbagai permasalahannya. Silahkan dengan klik button dibawah ini.

 

Sumber : 

#HajiKhusus #SudutPandangHukum #PolemikKuotaHaji #AlmiraTravel #IbadahHaji #TravelHajiKhusus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *