Pembiayaan Haji Plus

Pembiayaan Haji Plus Terbatas? Cicilan Haji Plus Solusinya!

Pembiayaan Haji Plus – Pembiayaan haji plus memang tidaklah murah, masyarakat yang berminat untuk mendaftar haji plus haruslah siap mengeluarkan budget yang lumayan bahkan standar yang ada saat ini minimal harus melakukan dp sebesar Rp 25.000.000,-

Masyarakat yang berminat untuk mengikuti pendaftaran haji tak jarang memiliki kendala dalam masalah pembiayaan haji, kondisi ini dikarenakan kebutuhan pokok yang harus terbagi sehingga membuat calon jamaah haji harus memprioritaskan apa yang menjadi kebutuhan utama.

Mengenal Cicilan Haji Plus

Pembiayaan haji memang memerlukan persiapan finansial yang cukup sehingga masyarakat yang hendak mendaftar haji harus lebih mempersiapkan perihal pengelolaan keuangan. Namun, terkadang niat masyarakat untuk berangkat haji tidak disertai dengan kemampuan finansial atau dia mampu membayar biaya haji namun harus menabung dengan masa waktu yang cukup lama. 

Konsekuensinya masyarakat yang menabung untuk ibadah haji akan berpotensi akan kehilangan kesempatan mendapatkan porsi haji, sedangkan masa antrean haji cukup lama. Maka dari itu, calon jamaah haji akan menghadapi 2 masa tunggu yaitu masa tunggu tabungan yang cukup dan masa tunggu haji yang tentunya akan menambah masa pemberangkatan haji yang cukup lama.

Pihak travel haji plus memberikan solusi untuk mereka yang hendak mendaftar haji plus namun dengan finansial yang terbatas dengan solusi berupa pembiayaan haji melalui cicilan haji plus guna memudahkan jamaah haji plus untuk segera mendapatkan porsi haji. Sehingga memberikan kesempatan bagi calon jamaah haji untuk bisa berangkat haji jauh lebih cepat dengan masa antrean yang singkat karena porsi haji sudah di dapatkan.

Baca juga : Cicilan Haji Plus Alternatif Untuk Amankan Porsi Haji Plus!

Pembiayaan Haji Melalui Cicilan Haji Plus Beserta Hukumnya

Cicilan haji plus merupakan alternatif yang memudahkan Anda dalam mendapatkan porsi haji meskipun kondisi keuangan Anda terbatas. Cicilan haji plus yakni dilakukan melalui kerjasama antara travel haji plus dengan lembaga keuangan syariah dalam hal ini Amitra yang memberikan kemudahan dalam mendapatkan porsi haji untuk calon jamaah mengikuti cicilan haji plus tersebut. 

Kerjasama ini dilaksanakan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa, dalam hal ini kita melakukan transaksi berupa cicilan haji plus telah didasari oleh sistem syariah yang berlaku. Sehingga jamaah haji tidak perlu khawaitr tentang keabsahan sistem pembiayaan haji ini karena sudah dilandasi oleh fatwa DSN-MUI tersebut terkait akad ijarah multijasa.

Dasar Hukum Pembiayaan Haji Plus Melalui LKS Menurut Fatwa Ulama

Pada prinsipnya bagi Anda yang hendak mendaftar untuk melakukan pembiayaan haji plus melalui Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang secara teknis Almira Travel dan Amitra bekerjasama untuk memberikan kemudahan dalam penyediaan porsi haji untuk calon jamaah melalui sistem cicilan haji plus yang telah didasari oleh 2 prinsip syariah yaitu Al Qardh (pemberi pinjaman tanpa mengambil keuntungan) bagi penyedia LKS.

Kemudian prinsip kedua yakni Al Ijarah (jasa) merupakan prinsip penyedia fasilitator porsi haji untuk calon jamaah yang telah mengikuti program pembiayaan haji plus melalui kerjasama dengan LKS dalam hal ini Amitra melalui sistem cicilan haji plus. Hal ini sesuai dengan fatwa 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah.

Fatwa DSN-MUI Tentang Produk Syariah Amitra. Sumber : fifgroup.co.id/amitra

Bagaimana Cara Mengikuti Cicilan Haji Plus Dengan Amitra ?

Bagi para calon jamaah haji plus yang ingin mengikuti pembiayaan haji plus dengan dana talangan Amitra, Anda harus terlebih dahulu menghubungi customer service travel haji plus untuk menggali informasi serta mengkonfirmasi perihal yang menyangkut pembiayaan haji plus melalui dana talangan Amitra.

Amitra merupakan lembaga jasa keuangan syariah yang memberikan kemudahan berupa jasa pembelian porsi haji untuk para calon jamaah yang tidak bisa melunasi secara langsung pembiayaan haji plus.

Informasi Program Cicilan Haji Plus

Maka dari itu, untuk memudahkan calon jamaah haji plus dalam mendapatkan porsi haji, maka pihak Amitra beserta travel bekerjasama untuk memberikan kemudahan kepada Anda calon jamaah haji plus yang ingin segera mendapatkan porsi haji dengan pembiayaan haji plus melalui cicilan haji plus.

Baca juga : Dana Talangan Haji Plus Apakah Riba? Ini Penjelasannya !!!

Langkah-Langkah Program Cicilan Haji Plus

Ketika Anda menghubungi customer service Almira Travel, maka akan diminta beberapa syarat untuk mengikuti program tersebut dengan syarat dan langkah-langkah berikut ini :

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa menghubungi customer service Almira Travel melalui link dibawah ini !!!

Yuk jangan ragu lagi, gunakan kesempatan ini untuk melakukan pembiayaan dengan cicilan haji plus melalui Amitra untuk amankan porsi nomor haji plus demi bisa berangkat haji lebih cepat ke tanah suci.

Keuntungan Mengikuti Program Cicilan Haji Plus

Apabila Anda mengikuti program cicilan haji plus, ada beberapa keuntungan yang harus Anda ketahui yang akan Anda dapatkan, khususnya bagi Anda yang memiliki problem keuangan dalam melakukan pembiayaan haji plus. Diantaranya yakni berikut ini :

Hal ini dapat memberi keringanan karena tidak menuntut Anda untuk segera melunasi pembiayaan haji plus, dan tentunya akan jauh lebih ringan karena tidak mengganggu kebutuhan Anda lainnya dalam hal pembiayaan pokok keluarga Anda.

Persyaratan untuk mengajukan cicilan haji plus sangatlah simple yakni cukup hanya memberikan foto copy KTP dan KK saja. Ini sangatlah sederhana bukan cukup dengan dua dokumen itu saja, Anda sudah memenuhi persyaratan dokumen cicilan haji plus di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Amitra yang telah bekerjasama dengan pihak Travel.

Dalam pembiayaan haji cicilan haji plus, Anda tidak usah khawatir akan ada nya angsuran bunga yang menjadi kekhawatiran sebagian orang. Program cicilan haji plus Amitra ini sudah dijamin secara hukum syariah dengan mengedepankan kepatuhan Fatwa DSN MUI Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Amitra adalah lembaga yang resmi dan sesuai dengan hukum yang berlaku karena diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga tidak meragukan LKS ini dalam hal pembiayaan haji plus.

Dana Anda disimpan secara langsung di rekening Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH), bukan rekening LKS Amitra, sehingga Anda tidak perlu khawaitr perihal kualitas pelayanan Amitra.

Kesimpulan

Bagi calon jamaah yang hendak mendaftar haji plus namun memiliki permasalahan finansial, kini solusinya adalah pihak travel bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam hal ini Amitra untuk memberikan peluang kepada calon jamaah yang ingin segera mendapatkan porsi haji tersebut meskipun terkendala keuangan.

Lembaga keuangan syariah (LKS) tersebut akan meringankan Anda sebagai calon jamaah haji yang terkendala dalam hal finansial untuk segera dapatkan nomor porsi haji dan mempercepat antrean keberangkatan ibadah haji dengan mematuhi hukum syariah Islam berdasarkan Fatwa Ulama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Terima kasih sudah membaca artikel ini, semoga bagi Anda yang hendak berangkat haji plus agar Allah mudahkan niat ibadah haji Anda aamiinn.

Terima kasih Wassalamualaikum Warrahmatullaahi Wabarakaatu.

#PembiayaanHajiPlus #CicilanHajiPlus #HajiPlus #AlmiraTravel

Referensi :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *