Dana Talangan Haji Plus Apakah Riba – Meningkatnya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji membuat berbagai program dan skema pembiayaan haji menjadi populer. Salah satunya adalah dana talangan haji plus yang banyak ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah maupun bank umum.
Namun, munculnya pertanyaan mengenai dana talangan haji plus apakah riba atau tidak sering menjadi kekhawatiran bagi calon jemaah. Artikel ini akan menjelaskan dana talangan haji plus apakah riba? dan bagaimana mekanisme ini sesuai dengan prinsip syariah.
Dana Talangan Haji Plus Apakah Riba? Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Perlu diketahui dana talangan haji khususnya haji plus (khusus) melalui biro travel haji plus yang bekerjasama dengan lembaga keuangan syariah itu sudah mendapat landasan hukum syariah berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal tersebut berdasarkan kesepakatan dalam fatwa terkait pembiayaan haji yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini dana talangan haji bisa dipastikan tidak jatuh kepada riba berdasarkan hal tersebut.
Semisal Amitra sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang memberikan fasilitas berupa kemudahan bagi calon jemaah haji plus untuk mendapatkan porsi haji. Sebagaimana tertera dalam keterangan fatwa mui tentang hal tersebut bisa mengakses di laman resmi Amitra berikut ini https://fifgroup.co.id/amitra
Baca Juga : Jangan Tunda Daftar Haji, Antrean Haji Terus Meningkat
Pengertian Riba dan Prinsip Syariah dalam Pembiayaan Haji
Riba adalah tambahan yang dikenakan pada pokok utang yang diharamkan dalam Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥
Artinya :
“Orang-orang yang bertransaksi dengan riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya”.
Oleh karena itu, dalam pembiayaan syariah, setiap transaksi harus bebas dari unsur riba untuk memastikan kesesuaiannya dengan hukum Islam.
Dalam konteks pembiayaan haji, Amitra sebagai lembaga keuangan syariah menawarkan skema dana talangan haji plus yang mengikuti prinsip-prinsip syariah, seperti murabahah, ijarah, dan istishna. Skema-skema ini dirancang untuk menghindari unsur riba dan memberikan kemudahan bagi calon jemaah untuk menunaikan ibadah haji.
Skema Dana Talangan Haji Plus dalam Pembiayaan Syariah
1. Murabahah : Dalam skema murabahah, Amitra membeli paket haji atas nama calon jemaah kemudian menjualnya kembali kepada calon jemaah dengan harga yang disepakati, termasuk margin keuntungan bagi Amitra. Pembayaran dilakukan setiap bulannya dalam bentuk cicilan bulanan dengan tempo yang disepakati oleh jemaah dengan Amitra. Keuntungan yang diambil oleh Amitra sudah disepakati di awal dan tidak berubah selama masa cicilan, sehingga tidak termasuk riba.
2. Ijarah : Skema ijarah adalah sewa jasa dimana Amitra menyewakan jasa pembelian porsi haji kepada calon jemaah haji. Sehingga para calon jemaah haji plus tidak harus membayar lunas melainkan bisa mendapatkan porsi haji dengan jasa yang difasilitasi oleh Amitra dengan catatan calpn jemaah haji plus bisa mencicil pembiayaan haji secara bertahap kepada Amitra.
3. Istishna : Dalam skema istishna, Amitra memesan paket haji kepada penyedia layanan atas permintaan calon jemaah haji dengan tetap menjadikan biro travel haji plus sebagai fasilitator yang memberikan akses komunikasi dan transaksi antara calon jemaah haji dengan Amitra. Setelah paket tersedia, calon jemaah haji membayar secara bertahap sesuai dengan kesepakatan antara calon jemaah haji dengan Amitra. Harga dan syarat-syarat pembayaran ditetapkan di awal, sehingga tidak ada tambahan yang bersifat riba.
Fatwa DSN MUI dan Pendapat Ulama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mengeluarkan beberapa fatwa dsn mui yang mengatur tentang pembiayaan syariah, termasuk pembiayaan haji. Fatwa-fatwa ini menegaskan bahwa skema dana talangan haji yang mengikuti prinsip-prinsip syariah seperti fatwa dsn mui tentang murabahah, fatwa dsn mui tentang ijarah, dan fatwa dsn mui tentang istishna adalah sah dan halal. Oleh karena itu, calon jemaah tidak perlu khawatir mengenai unsur riba dalam cicilan haji plus yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah.
Untuk lebih rinci terkait fatwa tersebut. Anda bisa mengakses link resmi dsn mui dengan klik link berikut https://dsnmui.or.id/
Dana Talangan Haji Plus adalah Kemudahan untuk Mendapatkan Porsi Haji
Bagi calon jemaah haji plus, perlu diketahui bahwa porsi haji penting dalam kelancaran pelaksanaan ibadah haji yang akan direncanakan. Hal ini karena porsi haji tersebut yang menjadi pintu secara prosedural bagi calon jemaah haji agar bisa berangkat ke tanah suci.
Namun memang tidak semua calon jemaah haji mampu membayar secara tunai porsi haji tersebut. Ada calon jemaah haji yang sanggup melakukan pembayaran secara bertahap karena satu dan lain hal disinilah fungsi daripada dana talangan haji plus yang memberikan kemudahan bagi calon jemaah haji khususnya haji plus, dalam hal ini pihak travel pun menjadi jembatan bagi Anda yang ingin mendapatkan dana talangan tersebut.
Baca Juga : Cicilan Haji Plus Altenatif Amankan Porsi Haji Plus
Hal demikian bisa berkonsultasi dengan menghubungi customer service Almira Travel dengan mengklik link di bawah ini.
Kesimpulan
Dana talangan haji plus yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah khususnya Amitra bukanlah riba karena mengikuti landasan hukum pembiayaan syariah yang telah disepakati dan disahkan oleh para ulama berdasarkan fatwa dsn Mui. Skema-skema seperti murabahah, ijarah, dan istishna dirancang untuk membantu calon jemaah menunaikan ibadah haji tanpa melanggar hukum Islam. Dengan demikian, calon jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan tenang dan aman tanpa khawatir melanggar prinsip syariah.
Melalui pemahaman yang tepat mengenai skema pembiayaan syariah, kita dapat lebih yakin dan mantap dalam memilih program dana talangan haji plus, sehingga tujuan mulia untuk menunaikan rukun Islam yang kelima dapat tercapai dengan baik.
Sumber: